Rabu, 20 Januari 2010

Publisitas, Fiksi Hukum, dan Keadilan

Oleh: Yustisia Rahman


"Melalui publisitas inilah, keadilan menjadi ibu dari rasa aman". (Jeremy Bentham)


Pertempuran dahsyat itu berakhir. Zeus yang memimpin dewa-dewi Olympus akhirnya memenangkan peperangan melawan para raksasa Titan dan Kronos, si penguasa yang lalim. Zeus yang menaklukan Kronos kemudian menjadi penguasa baru alam semesta. Pertempuran berakhir, dan kehancuran yang tak terbayangkan menjadi saksi pertempuran itu. Sebagai penguasa Zeus segara mengambil tindakan. Keteraturan harus kembali dipulihkan. Hanya dengan keteraturan saja kehidupan akan berjalan menuju kedamaian dan harmoni. Oleh karena itu manusia dan para dewa harus tunduk pada hukum dan aturan yang dikeluarkan oleh Zeus sang penguasa yang baru.

Untuk membantunya memulihkan kembali ketertiban dan menegakan hukum, Zeus mengutus dua orang dewi: Yustisia dan Themis. Yustisia bertugas sebagai dewi keadilan dan penghukum bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran atas sabda Zeus serta berbuat zalim pada sesama, tak peduli ia manusia bahkan dewa sekalipun. Mungkin karena itulah Zeus menutup mata Yustisia, sehingga ia tak akan ragu mengayunkan pedang yang ada di tangannya sebagai hukuman bagi para para pendosa tanpa pandang bulu. Themis memiliki tugas yang berbeda. Ia bertugas mencatat semua sabda dan perintah Zeus kemudian menyebarkannya kepada manusia dan para dewa, sehingga mereka tau apa kehendak Zeus yang tidak lain merupakan hukum yang harus ditaati tanpa pengecualian.

Yustisia dan Themis bekerja dalam sinergi. Tak akan ada penghukuman bila tidak ada hukum yang mengaturnya. Tak akan ada penghukuman bila semua orang tidak mengetahui hukum dan peraturan yang harus ditaati. Pedang Yustisia tidak akan terayun bila pena Themis tidak mencatat sabda Zeus dan mengabarkannya pada manusia serta para dewa.

Kisah mitologi ini memiliki pesan yang mendalam: Hukum tidak akan tegak, keadilan tidak akan terwujud bila tidak ada aspek publisitas dalam penegakan hukum. Sebuah pesan yang sangat bermakna bagi proses reformasi hukum di negeri ini.

Teori Fiksi Hukum versus Asas Publisitas
Dalam ilmu hukum dikenal teori fiksi hukum yang menyatakan bahwa diundangkannya sebuah peraturan perundang-undangan oleh instansi yang berwenang mengandaikan semua orang mengetahui peraturan tersebut. Dengan kata lain tidak ada alasan bagi pelanggar hukum untuk menyangkal dari tuduhan pelanggaran dengan alasan tidak mengetahui hukum atau peraturannya.

Menurut teori fiksi hukum, kewajiban untuk mempublikasikan peraturan yang dibuat dengan sendirinya gugur ketika peraturan tersebut resmi diundangkan oleh pemerintah. Sebagai contoh, pengundangan sebuah undang-undang di Indonesia dilakukan dengan menempatkannya dalam Lembaran Negara. Dengan pengundangan itu undang-undang resmi berlaku dan dengan sendirinya masyarakat dianggap mengetahuinya. Perintah pengundangan terdapat dalam tubuh undang-undang itu sendiri. Biasanya perintah pengundangan yang ditempatkan di bagian penutup suatu undang-undang itu berbunyi: “agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.”

Teori fiksi hukum mengasumsikan bahwa pengundangan peraturan mempunyai kekuatan mengikat, mengikat setiap orang untuk mengakui eksistensi peraturan tersebut (Mertokusumo:1985). Dengan demikian pengundangan peraturan tidak memperdulikan apakah masyarakat akan mampu mengakses peraturan tersebut atau tidak, apakah masyarakat menerima peraturan itu atau tidak. Disinilah muncul kelemahan teori fiksi hukum, pemerintah dapat berbuat sewenang-wenang pada masyarakat yang dianggap melanggar aturan hukum dan mengenyampingkan ketidaktahuan masyarakat atas hukum atau peraturan yang harus ditaati.

Teori ini secara tidak langsung telah mengabaikan keberlakuan sosiologis hukum dalam masyarakat. Sebuah norma, dalam hal ini norma hukum akan efektif apabila memiliki keberlakuan secara filosofis, yuridis, dan sosiologis. Sebuah undang-undang bisa saja memiliki nilai filosofis yang sesuai dengan cita dasar sebuah negara (aspek filosofis) dan penyusunannya dilakukan melalui mekanisme yang sah berdasarkan undang-undang (aspek yuridis). Akan tetapi apabila undang-undang tersebut tidak diterima oleh masyarakat (aspek sosiologis) maka undang-undang itu tetap akan menjadi produk hukum yang gagal dalam arti tidak akan berlaku secara efektif. Terlebih dengan dianutnya teori fiksi hukum, keberlakuan sosiologis akan semakin sulit didapatkan. Sebab tidak mungkin masyarakat mematuhi dan menerima hukum atau peraturan jika mereka tidak mengetahui hukum atau peraturan apa yang harus mereka taati. Dalam hal ini teori fiksi hukum bertentangan dengan asas publisitas yang mensyaratkan agar masyarakat memiliki aksesibilitas dalam memperoleh informasi hukum. Asas publisitas dalam arti materiel menunjukan kewajiban pemerintah untuk mempublikasikan peraturan perundang-undangan, terlebih yang sifatnya mengikat umum, kepada masyarakat agar mereka mengetahui dan memahaminya sebagai prasyarat terwujudnya kepatuhan masyarakat terhadap hukum.

Secara historis lahirnya asas publisitas berawal dari kebiasaan Raja Hamurabi dari Babylonia (kira-kira pada tahun 2000 SM) yang mendirikan tugu peringatan di tempat-tempat publik setiap kali dia mengeluarkan hukum dan peraturan yang baru bagi rakyatnya. Dalam tugu peringatan yang kemudian dikenal dengan Kode Hamurabi itu tertera perintah-perintah raja Hamurabi yang dipahatkan di permukaan tugu tersebut, sehingga semua orang dapat membacanya, mengetahuinya, untuk kemudian mematuhinya. Kode Hamurabi merupakan kerifan dari kebudayaan di masa silam yang menekankan pentingnya aspek publisitas dalam penegakan hukum. Penempatan Kode Hamurabbi di tempat-tempat publik yang memungkinkan akses masyarakat melihatnya menunjukan hal tersebut. Jangan mengharapkan masyarakat mematuhi hukum yang dibuat jika penguasa tidak berusaha mempublikasikan hukum atau peraturan yang dibuat itu kepada masyarakat.

Publisitas Hukum dan Teknologi informasi
Sayangnya saat ini asas publisitas diterapkan dengan pendekatan teori fiksi hukum. sehingga publisitas hanya hanya difahami sebatas aspek formalnya saja. Pengundangan sebuah peraturan kini dianggap sudah cukup menggugurkan kewajiban mempublikasikan peraturan kepada masyarakat. Padahal di zaman modern ini asas publisitas hukum memiliki substansi yang lebih dalam dari sekedar menempatkan peraturan di Lembaran Negara. Dalam kaitannya dengan reformasi hukum, aspek publisitas dalam hukum mencakup aksesibilitas masyarakat mendapatkan informasi tentang hukum baik itu hukum yang berlaku pada saat ini (ius constitutum) maupun hukum yang diharapkan berlaku dikemudian hari (ius constituendum). Untuk yang terakhir ini maka aspek publisitas mencakup juga hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam perumusan dan pembuatan peraturan.

Keterlibatan masyarakat dalam perumusan peraturan perundang-undangan merupakan hak yang diatur dalam Undang-undang No 10 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menyatakan bahwa: “Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penetapan maupun pembahasan perancangan undang-undang dan rancangan peraturan daerah.” Keterlibatan masyarakat dalam proses pembuatan peraturan perundang-undangan dengan sendirinya menunjukan terdapatnya akses yang luas bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi hukum.

Dalam pelaksanaannya, pelibatan masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan masih terhambat aturan-aturan formal. Dalam pembuatan undang-undang di DPR misalnya, keterlibatan masyarakat menurut Tata Tertib DPR hanya difasilitasi dalam forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dimana masyarakat berhak menyampaikan aspirasinya secara langsung dalam rapat yang dihadiri oleh anggota dewan. Selebihnya masyarakat hanya boleh memantau jalannya rapat pembahasan, itupun jika pembahasan dilakukan dalam rapat-rapat terbuka bukan dalam rapat tertutup atau forum lobby yang terkadang berlangsung di luar gedung DPR. Hal ini menyebabkan keterbatasan masyarakat dalam memperoleh informasi pembahasan peraturan yang berjalan sehingga kontrol publik dalam perumusan peraturan menjadi berkurang. Sehingga bukan tidak mungkin anggota dewan merumuskan peraturan yang substansinya merugikan masyarakat.

Keterbatasan informasi itu bukannya tidak dapat diantisipasi, DPR dan alat kelengkapannya dapat menggunakan teknologi informasi seperti menggunakan situs internet (portal). Namun sayangnya situs resmi DPR (www.dpr.go.id) tampaknya jarang sekali dimutakhirkan sehingga informasi-informasi perumusan dan pembahasan peraturan perundang-undangan tidak dapat diketahui oleh khalayak selain melalui media massa.

Pemanfaatan teknologi informasi untuk mempublikasikan informasi hukum oleh lembaga negara mungkin baru dapat dilakukan secara memusakan oleh Mahkamah Konstitusi. Melalui situs resminya (www.mahkamahkonstitusi.go.id) masyarakat dapat mengakses dan mengunduh putusan-putusan mahkamah konstitusi secara mudah dan tanpa biaya. Masyarakat bahkan dapat memantau jalanya persidangan, sebab semua risalah persidangan juga dapat diakses di situs resmi tersebut. Terlebih pengelolaan situs MK tampaknya mengedepankan aktualitas sehingga putusan yang dikeluarkan olah hakim MK di pagi hari, sudah dapat diakses oleh masyarakat di siang harinya. Hal ini tentu memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi hukum, sebab dalam ilmu hukum putusan hakim merupakan salah satu sumber hukum selain peraturan perundang-undangan.

Sayangnya keberhasilan MK tidak diikuti oleh Mahkamah Agung (MA) selaku lembaga negara lainnya yang memegang kekuasaan kehakiman. MA dan lembaga peradilan yang berada di bawahnya tampaknya masih sangat tertutup dalam memberikan akses informasi terutama yang terkait dengan putusan-putusan yang dihasilkan. Hal ini jelas bertentangan dengan asas-asas penyelenggaraan peradilan, salah satunya peradilan terbuka untuk umum. Hakim memang memiliki kemerdekaan dan putusan adalah mahkota hakim, sehingga tidak boleh ada seorangpun yang mencampuri kemerdekaan hakim dalam membuat putusan. Akan tetapi dengan asas peradilan terbuka untuk umum, maka semua putusan yang dihasilkan dan salinan putusannya menjadi dokumen milik publik yang dapat diakses oleh siapa saja. Oleh karena itu sangat mengherankan jika untuk mendapatkan putusan hakim dari kepaniteraan pengadilan kita harus mengeluarkan biaya sebagaimana yang terjadi selama ini.


Publisitas Hukum Dalam Keragaman
Lantas bagaimana dengan pemerintah sendiri? Sebagai lembaga eksekutif yang memiliki kewenangan untuk melakukan pengundangan peraturan perundang-undangan, pemerintah memiliki tanggung jawab yang lebih besar dalam memperluas aksesibilitas masyarakat dalam memperoleh informasi hukum. Tentu kewajiban pemerintah bukan sekedar menempatkan undang-undang dalam Lembaran Negara kemudian mempublikasikannya melalui pemanfaatan teknologi informasi atau dengan mencetak dan membagikannya kepada khalayak. Keragaman sosial, ekonomi dan budaya masyarakat menjadi tantangan besar dalam meningkatkan aksesibilitas masyarakat untuk memperoleh informasi hukum.

Pemanfaatan teknologi informasi saja tidak akan cukup menjawab tuntutan publisitas hukum kepada masyarakat yang memiliki keberagaman. Hal ini terkait dengan perbedaan kultur dan tingkat pengetahuan antara kelompok masyarakat. Memberikan informasi hukum kepada masyarakat dengan latar belakang budaya yang berbeda membutuhkan pendekatan yang berbeda pula. Apalagi tidak semua orang mampu mengerti bahasa hukum yang terkadang rumit terlebih masih ada kelompok masyarakat yang tidak mampu membaca huruf latin sehingga memanfaatkan teknologi informasi untuk meningkatkan publisitas hukum tidak akan menjawab persoalan. Sementara memberikan informasi hukum merupakan kewajiban negara agar tidak terjadi kondisi ketidakseimbangan informasi (asymmetric information) yang kerap mendera masyarakat yang membutuhkan layanan hukum dari negara. Kondisi ketidakseimbangan informasi merupakan lahan yang subur bagi penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan-penyimpangan, baik itu oleh aparatur negara maupun oleh kelompok masyarakat lainnya.

Langkah yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi lagi-lagi patut dijadikan contoh. Agar masyarakat lebih mengerti isi konstitusi kepada masyarakat, MK menerjemahkan UUD 1945 kedalam beberapa bahasa daerah, bahasa tionghoa dan bahasa arab pegon (arab melayu atau arab gundul). Hal ini tentu memudahkan masyarakat dari berbagai latar belakang budaya untuk memahami isi konstitusi dan dengan sendirinya meningkatkan kesadaran berkewarganegaraan (civic consciousness) termasuk akan hak-hak dan kewajiban yang dimilikinya sebagai warga negara.

Penerapan asas publisitas dalam hukum tentu bukan sebatas aspek formal belaka berupa metode penyebarluasan informasi hukum kepada masyarakat. Secara substansial publisitas hukum adalah penunjang agar hukum memiliki keberlakuan sosiologis di masyarakat yang terwujud dari kesediaan masyarakat untuk mematuhi peraturan yang dibuat oleh lembaga yang berwenang. Keberluakuan sosiologi akan semakin mudah didapatkan jika substansi peraturan yang dibuat mengedepankan nilai-nilai yang hidup dan berkembang di masyarakat. Terlebih bila penyebarluasannya dilakukan dengan memperhatikan latar belakang budaya masyarakat yang beragam.

Pada akhirnya publisitas hukum akan menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan informasi hukum agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh pihak lain sehingga keadilan sebagai salah satu tujuan hukum dapat terwujud. Seperti kata Jeremy Bentham, seorang cendekiawan ilmu hukum: “Melalui publisitas ini sajalah keadilan menjadi ibu dari rasa aman.”

Sumber: Klik Disini


Baca Selengkapnya...

Selasa, 19 Januari 2010

Pengertian dan Ruang Lingkup Hukum Pidana


Untuk memulai suatu bahasan atau materi adalah baik ketika kita mengetahui pengertian atau definisi yang hendak kita bahas. Dalam hal ini kita harus mengetahui terlebih dahulu apakah pengertian dari hukum pidana itu dan juga ruang lingkupnya. Dengan begitu pembahasan kita tidak lari kemana-mana karena ada batasannya.

Beberapa yuris Belanda memberikan pengertian mengenai hukum pidana antara lain:

1. Prof. Pompe memberikan pengertian hukum pidana yakni semua aturan-aturan hukum yang menentukan terhadap perbuatan-perbuatan apa yang seharusnya dijatuhi pidana dan apakah macamnya pidana itu;

2. Prof. Simons mengartikan hukum pidana adalah kesemuanya perintah-perintah dan larangan-larangan yang diadakan oleh negara dan yang diancam dengan suatu nestapa (pidana) barangsiapa yang tidak mentaatinya, kesemuanya aturan-aturan yang menentukan syarat-syarat bagi akibat hukum itu dan kesemuanya aturan-aturan untuk mengadakan (menjatuhi) dan menjalani pidana tersebut.

3. Van Hamel menurutnya Hukum Pidana adalah semua dasar-dasar dan aturan-aturan yang dianut oleh suatu negara dalam menyelenggarakan ketertiban hukum (rechtsorder) yaitu dengan melarang apa yang bertentangan dengan hukum dan mengenakan suatu nestapa kepada yang melanggar larangan-larangan tersebut.

Sementara itu yuris kita (yang berasal dari Indonesia) seperti Prof. Moeljatno memberikan pengertian Hukum Pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yg berlaku di suatu negara, yg mengadakan dasar-dasar dan aturan untuk :

1) menentukan perbuatan-perbuatan mana yg tidak boleh dilakukan, yg dilarang, dgn disertai ancaman atau sanksi berupa pidana tertentu bagi barangsiapa melanggar larangan tsb; = Criminal Act

2) menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yg telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yg telah diancamkan ; = Criminal Liability/ Criminal Responsibility
1) dan 2) = Substantive Criminal Law / Hukum Pidana Materiil

3) menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tsb. à Criminal Procedure/ Hukum Acara Pidana.

kemudian menurut Prof. Satochid, Hukum Pidana mengandung beberapa arti atau dapat dipandang dari beberapa sudut, antara lain bahwa Hukum Pidana, disebut juga “Ius Poenale” yaitu “sejumlah peraturan yang mengandung larangan-larangan atau keharusan-keharusan dimana terhadap pelanggarnya diancam dengan hukuman”. Ius Poenalle ini merupakan hukum pidana dalam arti obyektif yang terdiri dari:

1. Hukum Pidana Materiil.
Hukum Pidana Materiil berisikan peraturan-peraturan tentang : perbuatan yang diancam dengan hukuman ; mengatur pertanggungan jawab terhadap hukum pidana ; hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap orang-orang yang melakukan perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang. Hukum Pidana dalam arti subyektif, yang disebut juga “Ius Puniendi”, yaitu “sejumlah peraturan yang mengatur hak negara untuk menghukum seseorung yang melakukan perbuatan yang dilarang”.

2. Hukum Pidana Formil.
Hukum Pidana Formil merupakan sejumlah peraturan yang mengandung cara-cara negara mempergunakan haknya untuk mengadili serta memberikan putusan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindakan pidana.

Sedangkan Hukum Pidana dalam arti subyektif, yang disebut juga “Ius Puniendi”, yaitu “sejumlah peraturan yang mengatur hak negara untuk menghukum seseorung yang melakukan perbuatan yang dilarang”.

RUANG LINGKUP HUKUM PIDANA

Hukum Pidana mempunyai ruang lingkup yaitu apa yang disebut dengan peristiwa pidana atau delik ataupun tindak pidana, dan Sikap tindak yang dapat dihukum/dikenai sanksi . Menurut Simons peristiwa pidana ialah perbuatan salah dan melawan hukum yang diancam pidana dan dilakukan seseorang yang mampu bertanggung jawab. Jadi unsur-unsur peristiwa pidana, yaitu :

1. Sikap tindak atau perikelakuan manusia ;

2. Masuk lingkup laku perumusan kaedah hukum pidana (pasal 1 ayat 1 KUHP) yang berbunyi : “Tiada suatu perbuatan dapat dipidana, melainkan atas kekuatan ketentuan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan itu dilakukan”;

3. Melanggar hukum, kecuali bila ada dasar pembenaran ;

4. Didasarkan pada kesalahan, kecuali bila ada dasar penghapusan kesalahan.

Sikap tindak yang dapat dihukum/dikenai sanksi adalah:

1. Perilaku manusia ; Bila seekor singa membunuh seorang anak maka singa tidak dapat dihukum.

2. Terjadi dalam suatu keadaan, dimana sikap tindak tersebut melanggar hukum, misalnya anak yang bermain bola menyebabkan pecahnya kaca rumah orang.

3. Pelaku harus mengetahui atau sepantasnya mengetahui tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum; Dengan pecahnya kaca jendela rumah orang tersebut tentu diketahui oleh yang melakukannya bahwa akan menimbulkan kerugian orang lain.

4. Tidak ada penyimpangan kejiwaan yang mempengaruhi sikap tindak
tersebut.Orang yang memecahkan kaca tersebut adalah orang yang sehat dan bukan orang yang cacat mental.



-Master Pidana-
Baca Selengkapnya...

Featured

Blog ini adalah hasil catatan atau pun materi yang berhasil dikumpulkan di bidang hukum pidana selama Sang Master Pidana belajar di Fakultas Hukum UI. Jika pada akhirnya ada kesamaan tulisan atau postingan maka Sang Master Pidana menganggap itu hanyalah kebetulan saja. Namun Sang Master Pidana menyadari bahwa, catatan ataupun materi yang dipostingkan adalah jauh dari sempurna ataupun kurang lengkap, oleh karenanya Sang Master Pidana akan menyertakan sumber bila postingannya ataupun hasil tulisannya benar-benar berasal dari hasil postingan orang lain.


Selamat menikmati apa yang disuguhkan oleh Sang Master Pidana dalam blog ini.

Disclaimer

Blog ini merupakan pengejawantahan dari ilmu yang didapat Sang Master Pidana selama belajar hampir lima tahun di Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Blog ini berisikan mengenai materi Hukum Pidana berdasarkan kurikulum Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Bahwasanya informasi atau pengetahuan yang dituliskan disini adalah dalam rangka mengembangkan dan menyebarluaskan pengetahuan tentang hukum kepada masyarakat luas agar mengerti tentang hukum, khususnya hukum pidana, sebagai hukum yang kejam, sehingga tidak mencelakakan dirinya karena ada adagium yang mengatakan Ignorantia iuris nocet (Ketidaktahuan akan hukum, mencelakakan). Jika pada akhirnya pengetahuan ini disalahgunakan untuk kepentingan yang bersifat melawan hukum, maka Sang Master Pidana tidak bertanggung jawab akan hal tersebut.

Hukum Pidana © Layout By Hugo Meira.

TOPO